Kamis, 02 Mei 2013

JASA - JASA BANK


JASA-JASA PERBANKAN

Bank  adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

Pengertian Jasa Bank
Jasa bank adalah semua aktivitas bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi, yaitu lembaga yang memperlancar terjadinya transaksi perdagangan, sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta sebagi lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabahnya.Yang termasuk jasa-jasa perbankan adalah sbb :

1.TRANSFER DALAM NEGRI
Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untukkeuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer)
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabanguntuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

2.INKASO DALAM NEGRI
Pengertian Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik
perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.
Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen –
dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
JENIS INKASO
Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.

Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

3.SURAT BERDOKUMEN DALAM NEGRI (LETTER of CREDIT )
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit :
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis :

1.Ruang Lingkup Transaksi
LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
dalam wilayah suatu Negara.
2.Saat Penyelesaian
Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.Pembatalan
Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.Pengalihan Hak
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untukmengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.Pihak advising bank
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6.Cara Pembayaran kepada Beneficiary
-Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah :
1.Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
2.Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
3.Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
4.loyal kepada bank.

Dilihat dari sifatnya, suatu hubungan koresponden antara bank-bank di Indonesia dengan bank-bank di luar negeri dapat dilakukan dengan 3 macam cara:

1. Depository Correspondent
Yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang bersangkutan memelihara rekening pada bank luar negeritersebut.

2. Non Depository Correspondent
Yaitu suat hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang disebut pertama tidak memelihara rekening pada bank di luar negeri itu.

3. One Side Correspondent
Yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri tanpa pemeliharaan suatu rekening.

Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1.Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajaruntuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2.Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untukmereimburse.
3.Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4.Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5.Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6.Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7.Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8.Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9.Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.

Bentuk Dan Jenis L/C

1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untukmeminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untukmenyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.

8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untukmembayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.

Proses dan langkah-langkah L/C:
1.Negosiasi jual beli
2.Pembeli mengajukan LC
3.Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4.Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5.LC ditujukan kepada bank penerus
6.Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7.Produsen mengirim barang
8.Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising bank
9.Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran, sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan kepada Issuing bank.
10. Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan isi perjanjian
11. Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan pembayaran melalui advising bank.
12. Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
13. Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian barang kepada buyers
14. Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.

4. SAVE DEPOSIT BOX

Pengertian Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untukkepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
Jasa perbankan
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
·                     Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
·                     Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
·                     Jasa pengiriman uang ( transfer )
·                     Jasa penagihan
·                     Penjualan mata uang asing
·                     Penyimpanan dokumen
·                     Jasa cek wisata
·                     Kartu kredit
·                     Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman dan pedagang efek.
·                     Jasa Letter of Credit (L/C)
·                     Bank garansi dan referensi bank
·                     Jasa bank lainnya.


Sumber:

DIFINISI BANK

Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68), definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Oleh karena itu, dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari ban harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, bank Indonesia, pihak-pihak di luar negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bank berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank. Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank (interbank call money) berjangka 1 hari hingga 1 minggu. Keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya operasional. Dana-dana masyarakat ini dihimpun oleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro, Deposito dan Tabungan. 

Sumber : http://pandusamamaya.wordpress.com/2012/03/26/tugas-1-1-pengertian-bank-klasifikasi-tugas-fungsi-serta-kegiatan-pada-bank/ 

Rabu, 27 Maret 2013

Pengertian bank, klasifikasi bank. Tugas dan fungsi bank, kegiatan bank.

Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Klasifikasi bank
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; danpenyediaan jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
 Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
 Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Tugas Bank
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1.      Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2.      Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3.      Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
4.      Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan  tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
5.      Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
6.      Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Tugas 1.2
fungsi dan peranan bank, peranan Bank Indonesia (Bank Sentral) dalam perbankan Indonesia. Peranan Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
 Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
1.      i.            Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
2.      ii.            Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3.      iii.            Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
4.      iv.            Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
5.      v.            Memelihara stabilitas moneter
6.      vi.            Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
7.      vii.            Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
 
Tugas 1.3
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemrintah / Bank Indonesia tentang perbankan.
 
Adapun Kebijakan-kebikan yang diambil oleh Bank Indonesia
A.    Kebijakan penguatan stabilitas moneter
BI mengarahkan suku bunga BI Rate yang konsisten dengan tingkat infalsi yakni 5% plus minus 1% di 2011. Dan terus mewaspadai inflasi kedepan. Sekaligus melakukan normalisasi atas beberapa kebijakan pada saat krisis. Kebijakan tersebut mencakup:
1.      Penerapan kembali saldo harian pinjaman luar negeri bank jangka pendek (Rekening Vostro).
2.      Pencabutan ketentuan penyediaan pasokan valas bagi perusahaan domestic.
B.  Kebijakan mendorong peran intermediasi perbankan Ini ditujukan untuk mendorong perbankan lebih efisien dan transparan serta membuka financial inclusion. Kebijakan ini mencakup:
1. Penerapan standar operasi administrasi sekuritisasi KPR
2. Pemberlakuan kebijakan pengumuman suku bunga kredit ke masyarakat (prime lending rate)
3. ATMR bank umum yang lebih rendah untuk UMKM dan Ritel
4. Pengaturan, Perijinan dan Pengawasan Biro Kredit Swasta.
Adapun priogram inisiatif intermediasi meliputi.
1. Program BPD Regional Champion
2. Perluasan akses financial inclusion
C. Kebijakan meningkatkan ketahanan perbankan.
Kebijakan ini dalam rangka menghadapi persaingan yang mengacu pada Good Corporate Governance. Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan aturan fit and proper test bankir
2. Peningkatan fungsi kepatuhan Bank Umum
3. Perhitungan ATMR dengan pendekatan standar
4. Penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan aktivitas kerjasama dengan perusahaan asuransi (bancassurance).
5. Pengaturan penilaian kualitas aktiva bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta kualitas aktiva bagi bank pembiayaan rakyat syariah
6. Penyempurnaan aturan restrukturisasi pembiayaan bank syariah dan UUS (unit usaha syariah)
7. Penyempurnaan batas maksimum pembiayaan dana BPR
8. Usaha bank umum menjadi BPR
9. Mendorong terwujudnya BPR berdaya saing tinggi dan good corporate governance.
D. Penguatabn kebijakan makro prudensial
Hal ini ditujukan untuk lebih memperkuat stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan ketentuan penggunaan informasi Rencana Bisnis Bank
2. Menaikkan rasio GWM Valas
3. Mengembalikan fasilitas FPJP ke kondisi normal
E. Peningkatan fungsi pengawasan
Ini diterapkan untuk meningkatkan evektifitas pengawasan khususnya early warning system dan macroprudential supervision Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan sistem pengawasan bank berdasarkan risiko
2. Penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy)
3. Penyempurnaan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko.

Rabu, 06 Juni 2012

Selat Sunda Jeung Gunung Krakatau



Kacatur jaman baheula di Pulo Jawa Beulah kulon, aya hiji karajaan anu rajana Prabu Rakata. Sang Prabu gaduh dua putra. Anu cikal Raden Sundana anu bungsu Raden Topobrana. Haritamah Pulo Jawa sareung Sumatra teh ngahiji.
Kumargi Prabu Rakata parantos sepuh pisan, mangka karajaan teh di titipkeun ka putra-putrana, tur di bagi dua belah wetan ku Raden Sundana, belah kulon Raden Topobrana. Terus Sang Prabu teh indit ngabagawan anu tempatna dibates dua nagara nu dibagi dua tea, anjeunna teu nyandak nanaon tibang guci pusaka nu dicandak. Hiji mangsa dina taun ka genep Sang Prabu teh ngadangu yen putrana parasea Raden Sundana ngarugrug karajaan raina Raden Topobrana. Sang Prabu teh ceg ka guci anu tos dieusi cai laut tea, terus indit ka medan laga kasampak dua putrana keur perang campuh atuh bendu pisan si anjeunanana.
Ningali ramana sumping reg weh perang liren, dua putrana langsung nyampeurkeun cedok weh nyareumbah ka Prabu Rakata kitu dei para parajuritna. Atuh dua putrana beak bersih diseukseukan pampangnaman Raden Sundana nu wani ngarug-gug nagara raina. Dua putrana anu tarungkul teh nyarek, atuh Sang Prabuteh langsung gadeg, ceg kana guci pusaka tea. Terus cai laut anu dina guci dikucurkeun disapanjang wates dua nagara, teras guci anu tos teh kosong teh disimpen ditapal bates dua karajaan tea, anjeunanana indit deui ka tempat pang tapaanana. Teu lami eta bates anu tilas disiram ku cai laut teh ngajanggelek jadi selat. Nu kiwari disebut Selat Sunda. Nu mawi dinamian Selat Sunda lantaran Raden Sundana sarakah hoyong wilayah anu raina. Dugi ramana ngadamel wates nganggo guci pusaka anu caina dikucurkeun terus jadi selat. Tur guci anu disimpen dina wates teh ngajanggelek jadi gunung, nu katelah Gunung Rakata atanapi Gunung Krakatau. Tah kitu sasakala Selat Sunda sareng Gunung Krakatau teh.
Rincian Dongeng:
Tema : Perang Duduluran
Judulna : Selat Sunda Jeung Gunung Krakatau
Bahasana : Lemes
Aur/plot : Ngagunakeun alur maju
Cara nyarita/sudut pandang : orang ka 3 palaku utama
Palakuna : Prabu Rakata, sareng dua putrana: Raden Sundana sareng Raden Topobrana
Watek palakuna :
Prabu Rakata = Arip, adil, tur bijaksana.
Raden Sundana = Sarakah
Raden Topobrana = Embung ditindes
Tempat/latar : Jaman baheula di Pulo Jawa belah kulon.
Eusi/hikmah nu bisa di cokot : Jadi jalma kudu arif, jujur, adil tur bijak sana kawas Prabu Rakata, ulah Sarakah jiga Raden Sundana.

Cai Laut Asin




Kacatur jaman baheula aya dua jalma adi lancek. Nu cikal ngarana Jana, ari nu bungsu Jani.
Ki Jana ka asup jelema benghar, lega sawah lega kebon. Tapi koret, tara barang bere jeung tutulung. Tapi Ki Jani mah bari jeung miskin oge ari boga rejeki teh sok mere kanu butuh.
Hiji poe Ki Jani nginjem beas ka Ki Jana tapi manan dibere malah dicarekan. Untung pamajikan Ki Jana karunyaeun. Susulumputan ti salakina mere beas ka Ki Jani sacangkir jeung lauk asin. Bari nalangsa Ki Jani balik ditengah jalan aprok jeung aki-aki awakna begang lempangna rumanggieung, atuh karunyaeun diajakan ka imahna. Nepi imah beas dibubur saenggeus asak didalahar bareng. Isuk-isuk keneh aki-aki teh geus pamitan. Memeh indit aki-aki teh mere jimat ka Ki Jani mangrupa lilisungan jeung haluna tina perak. “Naon wae anu dipikahyang ku ujang, sebutkeun wae bari nyebut Tutu! Tutu! Tutu!’tilu kali,” ceuk aki-aki teh, engke tangtu haluna nutu sorangan, sarta anu dipikahayang kaluar tina jero lisung. Ngereunkeunana lisung kudu dibere taneuh saetik.
Gancangna carita Ki Jani geus benghar, tapi tetep resep ngabantu jeung tutulung kanu susah. Barang Ki Jana ngadenge adina beunghar manehna sirik , bari boga niat jahat hayang miboga jimat eta. Hiji peuting Ki Jana datang Ka Jani, ku Ki Jani dicaritekeun kabeh ka Ki Jana carana make lisung. Terus dibawa minggat ku lanceukna ka alas pentas. Mangsa dina kapal geus eweuh uyah Ki Jana menta kalisung uyah kaluar uyah teh teu ereun-ereun, Ki Jana poho teu mawa taneuh. Nepi ka kapalna kelebuh teleum. Ti harita cai laut jadi asin.
Rincian Dongeng:
Tema : Perang Duduluran
Judulna : Cai Laut Asin
Bahasana : Kasar
Alur/plot : Ngagunakeun alur maju
Cara Nyarita/ Sudut Pandang : orang ka 3 palaku utama
Palakuna : Dua urang adi lanceuk: lanceukna Ki Jana, Adina Ki Jani.
Watek palakuna :
Ki Jana = Sarakar, koret, embung tutulung kanu susah.
Ki Jani = Bageur, berehan, daek tutulung kanu susah.
Tempat/latar : Jaman baheula di hiji lembur.
Eusi/hikmah nu bisa di cokot :Jadi jalma ulah koret jeung jahat, siga Ki Jana anu tung-tungna bakal cilaka. Kudu kos Ki Jani bageur sok daek nulungan batur, hirupna jadi senang tur tentrem

Hayam Kongkorongok Subuh




Kacaritakeun jaman baheula aya oray naga geus lila ngalamun hayang nyaba ka kahiyangan. Unggal isuk eta oray teh osok dangdan mapantes maneh. Tapi keukeuh teu ngarasa ginding lantaran teu boga perhiasan, mangkaning arek ngadeheus ka dewa.
Sanggeus mikir manehna inget ka sobatna sakadang titinggi, maksudna arek nginjeum tanduk ka sakadang jago haritamah jago teh aya tandukan menta di anteur ka titinggi. Sanggeus aprok dicaritakeun sakabeh pamasalahan naga ka jago. Maksudnamah nginjeum tanduk ka jago, engke dianteurkeuna deui ku sakadang titinggi cak sakadang naga.
Hayam jago teu nembalan lantaran apal jahat jeung licikna naga. Lila-lila naga ngarayu, jago oge merekeun tandukna ka sakadang naga. Cak naga ka jago “engke tandukna dibalikeun deui dianteurkeun ku titinggi samemeh balebat, lamun balebat can balik wae bisi kaula poho ngawangkong jeung dewa, anjeun mere tanda weh kongkorongok sing tarik.”
Geus kitumah jung weh naga jenug titinggi the arindit. Isukna samemeh balebat hayam jago kongkorongok satakerna. Sakali dua kali titinggi teu datang wae, terus jago teh kongkorongok sababaraha kali deui, tapi tetep titinggi teu dating keneh bae. Nepi ka brayna berang titinggi teu datang-datang.
“Keun sugan cenah peuting engke” pok hayam teh. Tapi weleh ditunggu nepi kasubuh titinggi teu dating keneh wae. Pohara ambekna hayam jago nepi ka nyancam lamun titinggi dating arek di pacok nepikeun ka paehna.
Ti harita hayam jago teh tiap-tiap subuh kongkorongok sarta mun papanggih jeung titinggi sok langsung dipacok nepi ka paehna, males pati dumeh kungsi ngabobodo.
Rincian Dongeng:
- Judulna : Hayam Kongkorongok Subuh
- Bahasana : Kasar
- Palakuna : Hayam Jago, Titinggi jeung Oray Naga
- Watek palakuna :
Oray Naga = jahat, sok nipu, teu sukur, sok hayang nu batur.
Titinggi = Daek wae di titah sanajan salah, teboga pamadegan.
Hayam Jago = Babari percaya, gampang dibobodo.
- Tempat/latar : Hiji tempat jaman bahela nyaeta di leuweung
- Eusi/hikmah nu bisa di cokot :
Ari hirup teh ulah sombong, adigung, ulah sok nipu, jiga Oray Naga. Ulah sok daek wae di titah lamun salah jiga Titinggi. Ulah gampang di bobodo bisi kaduhung, ulah gampang percaya ka jalma jiga sakadang Hayam Jago.

Tradisi Ruwatan




Tradisi Ruwatan adalah Tradisi ritual Jawa sebagai sarana pembebasan dan penyucian atas dosa/kesalahannya yang diperkirakan bisa berdampak kesialan didalam hidupnya.

Tradisi "upacara /ritual ruwatan" hingga kini masih dipergunakan orang jawa, sebagai sarana pembebasan dan penyucian manusia atas dosanya/kesalahannya yang berdampak kesialan didalam hidupnya. Dalam cerita "wayang" dengan lakon Murwakala pada tradisi ruwatan di jawa (Jawa tengah) awalnya diperkirakan berkembang didalam cerita jawa kuno, yang isi pokoknya memuat masalah pensucian, yaitu pembebasan dewa yang telah ternoda, agar menjadi suci kembali, atau meruwat berarti: mengatasi atau menghindari sesuatu kesusahan bathin dengan cara mengadakan pertunjukan/ritual dengan media wayang kulit yang mengambil tema/cerita Murwakala.

Dalam tradisi jawa orang yang keberadaannya mengalami nandang sukerto/berada dalam dosa, maka untuk mensucikan kembali, perlu mengadakan ritual tersebut. Menurut ceriteranya, orang yang manandang sukerto ini, diyakini akan menjadi mangsanya Batara Kala. Tokoh ini adalah anak Batara Guru (dalam cerita wayang) yang lahir karena nafsu yang tidak bisa dikendalikannya atas diri DewiUma, yang kemudian sepermanya jatuh ketengah laut, akhirnya menjelma menjadi raksasa, yang dalam tradisi pewayangan disebut "Kama salah kendang gumulung ". Ketika raksasa ini menghadap ayahnya (Batara guru) untuk meminta makan, oleh Batara guru diberitahukan agar memakan manusia yang berdosa atau sukerta. Atas dasar inilah yang kemudian dicarikan solosi, agar tak termakan Sang Batara Kala ini diperlukan ritual ruwatan. Kata Murwakala/ purwakala berasal dari kata purwa (asalmuasal manusia), dan pada lakon ini, yang menjadi titik pandangnya adalah kesadaran : atas ketidak sempurnanya diri manusia, yang selalu terlibat dalam kesalahan serta bisa berdampak timbulnya bencana (salah kedaden).